RSS Feed

Tampilkan postingan dengan label muslimah. Tampilkan semua postingan

Aurat Wanita

0

24 Agustus 2014 by Lynglyng

Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika berada bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat. Juga aurat tersebut ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi.” (Fathul Qorib, 1: 115).
Adapun aurat wanita disinggung oleh Imam Nawawi yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. (Al Majmu’, 3: 122). Juga disinggung beliau dalam Minhajuth Tholibin, 1: 188.
Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di atas adalah pendapat mayoritas ulama dan itulah pendapat terkuat.
Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’- menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221).
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.” (Fathul Qorib, 1: 116).
Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286).
Konsekuensi dari pernyataan aurat wanita di atas, bagian tangan dan kaki adalah aurat termasuk juga badan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian wanita muslimah dengan memakai penutup kepala namun sayangnya berpakaian ketat, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat seperti tangan masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya. Celana ketat pada paha pun masih menampakkan lekuk tubuh yang seksi. Lebih-lebih di dada walau kepala tertutup, masih membuat laki-laki tergoda syahwatnya.
Berjilbab yang benar bukan hanya menutup rambut kepala. Tetapi juga harus memperhatikan baju dan rok yang digunakan, mestilah lebar. Adapun menggunakan celana panjang tidaklah menggambarkan menutup aurat dengan sempurna meski longgar karena bentuk lekuk tubuh masih terlihat. Jadi yang aman bagi wanita adalah menggunakan baju atau gamis lalu ditutupi dengan jilbab yang lebar di luarnya yang panjangnya hingga pinggang atau paha sehingga lebih menutupi sempurna bagian badan. Kemudian bagian bawah lebih sempurna menggunakan rok yang lebar (longgar), tidak ketat. Rok tersebut hingga menutupi kaki. Adapun panjang rok tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Salamah berikut ini.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan ulama Syafi’iyah di atas, punggung dan bagian dalam telapak tangan bukanlah aurat yang mesti ditutupi, wallahu a’lam.


Perhiasan yang dilarang bagi wanita

0

09 November 2012 by Lynglyng

Jenis perhiasan apa saja yang dilarang bagi kaum wanita? Di antaranya:

A. Mengikir gigi

Maksud mengikir gigi adalah menjarangkan antara gigi seri dan gigi taring. Tujuannya adalah agar tampak lebih muda dan giginya bagus. Perkara ini dilarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengandung penipuan dan pemalsuan. Rasulullah bersabda:

"Allah wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukurkan, dan wanita yang mengikir giginya untuk kecantikan. Wanita yang mengubah ciptaan Allah.”

Menambal gigi dengan emas?

Menambal gigi dengan emas diperbolehkan jika untuk pengobatan, bukan untuk berhias dan kecantikan.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan,

“Imam Ahmad berkata, ‘Menambal gigi dengan emas karena khawatir giginya lepas biasa dilakukan oleh banyak orang. Hal itu diperbolehkan jika dalam keadaan darurat.’”

 

B. Perhiasan kuku

1. Memakai kuteks

Kita dapati sebagian wanita muslimah meniru kebiasaan wanita non muslim yang mengecat kuku-kuku mereka dengan kuteks (cat/pewarna kuku). Wanita yang memakai kuteks terkena dua musibah yang tidak bisa dianggap ringan:

Pertama: Menghalangi sampainya air wudhu ke kuku

kedua: Terkadang mereka menampakkannya kepada laki-laki yang bukan mahram.

2. Menyambung kuku

Maksudnya adalah menyambung kuku dengan kuku buatan yang lebih panjang dan lebih bagus daripada kuku aslinya. Tidak ragu lagi, ini adalah kebiasaan wanita kafir yang harus dijauhi oleh segenap wanita muslimah. Janganlah engkau wahai ukhti muslimah terbius dengan tingkah polah wanita kafir yang hanya mengajakmu ke dalam jalan kesesatan.

3. Memanjangkan kuku

Memanjangkan kuku menyelisihi sunnah, karena Nabi bersabda:

Lima perkara termasuk fitrah: khitan, membersihkan bulu rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.”

Lima perkara di atas tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari karena Sahabat Anas berkata,

Rasulullah memberi waktu kepada kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari.”

Di samping itu, memanjangkan kuku termasuk bentuk tasyabbuh (meniru) kepada binatang dan orang kafir. Syaikh alAlbani berkata,

Memakai kuteks dan memanjangkan kuku termasuk kebiasaan yang jelek, berasal dari para wanita fajir (pendosa) Eropa dan perkara ini telah melanda mayoritas wanita muslimah. Mereka mewarnai kuku dengan warna merah dan memanjangkannya. Perbuatan semacam ini dikerjakan pula oleh sebagian pemuda. Sesungguhnya perkara ini termasuk kategori mengubah ciptaan Allah yang berimbas laknat terhadap pelakunya sebagaimana yang telah engkau ketahui, dan hal ini juga termasuk tasyabbuh kepada wanita-wanita kafir yang jelas-jelas terlarang sebagaimana dalam hadits-hadits yang sangat banyak.”

 

C. Sandal dan sepatu bertumit tinggi

Tidak boleh wanita muslimah memakai sandal atau sepatu yang bertumit tinggi karena hal ini termasuk bentuk penipuan dan menampakkan kedua kakinya. Allah berfirman:

Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (QS. al Ahzâb [33]: 33)

Abdullah bin Mas’uda berkata,

Dahulu para lelaki dan wanita Bani Israil shalat bersama-sama. Setiap wanita mempunyai kekasih. Para wanita memakai kaki palsu agar terlihat lebih tinggi di mata kekasihnya.”

Wanita yang memakai sandal dan sepatu bertumit tinggi terjatuh dalam beberapa pelanggaran:

Pertama: Menyerupai wanita kafir barat.
kedua: Orang yang memakainya telah melakukan penipuan.
ketiga: Menampakkan kesombongan, seolah-olah dia orang yang tinggi.
keempat: Dapat menimbulkan bahaya bagi badan, terutama kaki dan betisnya.
kelima: Menunjukkan kelemahan iman pemakainya, karena begitu cepatnya dia terima adat orang kafir.
keenam: Orang yang memakainya seakan-akan tidak ridha dengan ciptaan Allah.

 

D. Tato di anggota badan

Ini merupakan musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Tato tidak hanya dimonopoli kaum pria, kaum wanita pun banyak yang mempunyai tato. Ketahuilah wahai saudariku wanita muslimah, memakai tato hukumnya haram, Dan wajib bagi yang memakai tato untuk menghilangkannya dengan pengobatan. Jika tidak mungkin menghilangkan tato kecuali dengan melukainya maka dilihat terlebih dahulu; apabila khawatir bertambah rusak, atau matinya organ tubuh yang lain atau malah menimbulkan luka baru yang lebih jelek, maka tidak wajib dihilangkan, cukup baginya bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya. Akan tetapi, jika tidak ada kekhawatiran yang disebutkan di atas, maka wajib bersegera menghilangkan tatonya. Dalam masalah ini, laki-laki dan wanita hukumnya sama.

Allahu A’lam.

Faedah: Tato buatan (imitasi) dengan stempel?

Telah muncul dewasa ini jenis lain dari tato, yaitu mencetak gambar dengan menggunakan semacam stempel tanpa melukai kulit atau menggambar sesuatu pada kulit dengan alat pewarna tanpa melukai kulit. Perbuatan semacam ini, jika tidak membahayakan kulit maka hukumnya boleh, tidak mengapa; karena bukan termasuk me ngubah ciptaan Allah.

Hukumnya lebih mirip seperti menggunakan pacar. Namun, syaratnya tidak boleh bagi seorang wanita menampakkannya kecuali kepada suaminya saja dan bukan gambar makhluk bernyawa. Sekalipun demikian, yang lebih berhati-hati, ia meninggalkan hal itu karena hal tersebut menyerupai wanita yang menato sesungguhnya. Allahu A’lam.

 

E. Memakai susuk

Dewasa ini banyak orang yang berlomba-lomba tampil cantik. Di antara salah satu cara untuk mempercantik diri adalah dengan memakai susuk. Ketahuilah wahai saudariku wanita muslimah, orang yang memakai susuk telah terjatuh dalam dosa besar, karena:

1. Umumnya yang memakai susuk menggunakan amalan sihir, bahkan di antara mereka ada yang sampai mempergunakan jin.

2. Tujuan dari memakai susuk adalah agar tampak cantik dan orang lain merasa takjub.

3. Orang yang memakai susuk, biasanya yakin bahwa susuknya dapat memberikan pertolongan kepadanya. Tentu ini adalah praktik kesyirikan yang nyata.

Allahu A’lam.

Sumber Majalah Al Furqon edisi 121 Rubrik Nisa. (Catatan kaki dan sumber-sumber dalil silahkan dirujuk ke sumber tersebut)

-Admin Benazir-


Mengapa Berjilbab

0

02 November 2012 by Lynglyng

Seorang Doktor Perempuan asing (non Arab) yang berhijab menjawab dengan mudah dan cerdas, ketika ditanya tentang jilbab :

Sesungguhnya manusia pada masa zaman purba telajang, dengan berkembangnya pemikiran melewati berbagai zaman, maka manusia mulai memakai pakaian, hingga seperti yang saya pakai sekarang.

Dan apa yang saya pakai adalah puncak pemikiran, dan tingkatan tertinggi yang telah dicapai manusia setelah melalui berbagai masa dan bukanlah bentuk keterbelakangan.

Adapun "buka-bukaan" adalah bentuk keterbelakangan dan kemunduran pemikiran manusia ke zaman purba.

Kalau seandainya "buka-bukaan" adalah bentuk kemajuan, maka yang paling maju adalah binatang!
 
Sumber : Strawberry


Wanita Haid Harus Qadha Shalat

0

25 Desember 2011 by Lynglyng

Jika seorang wanita telah suci dari haid atau nifasnya di waktu ashar, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat zuhur di antara dua pendapat para ulama, karena kedua waktu shalat itu adalah satu bagi orang yang berhalangan seperti seorang yang sakit atau musafir, juga wanita ini pun mendapatkan halangan dikarenakan tertundanya kesuciannya dari darah nifas atau darah haidh. Demikian pula jika ia mendapatkan kesuciannya di saat isya, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat maghrib dan isya dengan cara manjama’ sebagaimana disebutkan di atas. Beberapa sahabat telah menfatwakan hal ini.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010


Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

About