RSS Feed

Modal Investasi Bisnis 5 Juta, Dan Lalu Akan Dikembalikan 7,5 Juta. Boleh ?

0

19 Oktober 2020 by Lynglyng

🟦 Modal Investasi Bisnis 5 Juta, Dan Lalu Akan Dikembalikan 7,5 Juta. Boleh ?

Dr Rully Marasabessy
Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim

✅ Tanya:

Assalamu’alaiakum warahmatullah ta’ala wabarakatuh.

Afwan ust, saya  terlibat dalam sebuah kerjasama investasi bareng teman untum jenis usaha produk minuman kesehatan (sepertijamu sehat).

Perjanjian kita adalah bagi yang menanamkan modal 5 juta akan dapat profit 2,5 jt dalam 3 bulan. Jadi modal kembali jadi 7,5 jt.

Skema seperti ini apakah boleh?

✅ Jawab :

Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh.

Invest 5 juta dan mendapat keuntungan dalam jangka waktu 3 bulan jadi pertambahan modal dan keuntungan menjadi: 7,5 jt, artinya keuntungan adalah 50% dari modal.

Artinya Rekan bisnis antum telah menjanjikan keuntungan secara pasti di awal transaksi atau akad dan tanpa adanya “iwadh“ (transaksi penyeimbang)

Padahal dalam skema usaha kita tidak biaa memberikan kepastian keuntungan pasti secara nominal atau angka riil. Kita hanyq bisa menilai dan menyepakati profit secara persentasi sesuai tingkat keuntungan yg fluktuatif bukan terhadap modal.

Semisal 50 % dari laba. Atau angka lainnya.
Dan bukan keuntungan pasti seperti disebut diatas.

Maka dengan skema yang disebut di atas artinya rekan antum sebagai pengelola dana telah mewajibkan dirinya untuk memberikan keuntungan dengan pasti. Tanpa memperhitungkan resiko untung rugi sebuah usaha sebagaiman fitrah sebuah bisnis umumnya. Bisa untung dan bisa juga rugi.

Maka pola investasinya seakan2 melegitimasi “bunga” dengan pola kerjasama. Hal inilah yang DILARANG oleh syariat. 

Apapun penyebutan yang kemudian di gunakan, sesungguhnya substansi akadnya tidak berubah dengan penamaan skema itu sebagai investasi. Hal itu hanyalah seperti melegalkan bunga dengan pola investasi

لا تغير العقود ب الاسم

“substansi akad tidak berubah dengan nama”

Jika substansinya mengandung potensi riba, maka penamaan skema dengan istilah investasi tidak akan mengubah substansi investasi yang mengandung riba.

Produk yang di jadikan sebagai objek kerjasama yaitu minuman jamu adalah halal, namun sistem kerjasamanya lah  yang mengandung potensi riba. Sehingga kemudian membuat pola kerjasam diatas menjadi terlarang.

Maka sebaiknya akad diatas di rubah menjadi akad “mudharabah”, dengan memperhatikan semua rukun dan syarat mudharabah.

Tidak boleh ada penyebutan keuntungan dalam nominal yang pasti sebagaimana disebut dalam kasus diatas. (Untung Rp 2?5 juta dalam 3 bulan). Yang boleh adalah prosentase saja dari potensi keuntungan.

Wallahu a’lam bish-showab.

🟥 Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA. ▶️ Admin 0811106811.  

🟥 Silahkan disebarkan. Silahkan bergabung dalam WA group “Bimbingan Ekonomi Islam”

▶️ Click https://chat.whatsapp.com/JfvFETQ3TYvFSR7UZIKK9b


Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

About