RSS Feed

Hukum Mencukur Bulu Mata

0

23 November 2012 by Lynglyng

Mencukur bulu mata, banyak dilakukan pada bayi. Tujuannya, agar ketika tumbuh lagi bisa lebih lentik. Itulah manusia, rakusnya tidak hanya pada harta, tapi juga pada rupa.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
“Allah melaknat al-Wasyimah (para tukang masang tato), al-Mustausyimat (orang yang minta ditato), an-Namishat (orang yang mencabut bulu di wajah), dan al-Mutanamishat (orang yang minta dihilangkan bulu di wajah), dan orang yang mereggangkan gigi untuk kecantikan, mereka orang yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim 2125).
Akan tetapi, jika ada bulu mata yang membahayakan, misalnya terlalu panjang sehingga mengganggu mata, pada kondisi ini, tidak terlarang untuk mencukur sebatas untuk menghilangkan gangguan.

Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)















Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

About