RSS Feed

Keburukan Jika Hutang Tidak Sempat Dilunasi

0

21 Oktober 2020 by Lynglyng

🟫🟨 Keburukan Jika Hutang Tidak Sempat Dilunasi

Jika tidak memiliki jaminan-jaminan yang telah disebutkan di atas, sebaiknya jangan membiasakan diri untuk berhutang.

Karena orang yang meninggal sedangkan dia memiliki tanggungan hutang, maka dia akan mendapatkan banyak keburukan.

Setidaknya penulis sebutkan tiga keburukan pada tulisan ini.

✅ Keburukan pertama:

Tidak dishalati oleh tokoh-tokoh agama dan masyarakat

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalati jenazah yang memiliki hutang.

( عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ –رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ– قَالَ: كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ –صلى الله عليه وسلم– إِذْ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ، فَقَالُوا: صَلِّ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : (( هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )), قَالُوا: لاَ، قَالَ: (( فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا ؟ )), قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، صَلِّ عَلَيْهَا، قَالَ: (( هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )) قِيلَ : نَعَمْ ، قَالَ: (( فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟ )) قَالُوا : ثَلاَثَةَ دَنَانِيرَ، فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ أُتِيَ بِالثَّالِثَةِ، فَقَالُوا: صَلِّ عَلَيْهَا، قَالَ: (( هَلْ تَرَك شَيْئًا؟ )) قَالُوا : لاَ، قَالَ: (( فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )) قَالُوا: ثَلاَثَةُ دَنَانِيرَ ، قَالَ: (( صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ))،قَالَ أَبُو قَتَادَةَ: صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللهِ، وَعَلَيَّ دَيْنُهُ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.)

Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallaahu ‘anhu, dia berkata, “Dulu kami duduk-duduk di sisi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian didatangkanlah seorang jenazah.

Orang-orang yang membawa jenazah itu pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’

Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’

Kemudian beliau pun menshalatinya. Kemudian didatangkan lagi jenazah yang lain.

Orang-orang yang membawanya pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Ya.’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Ada tiga dinar.’ Kemudian beliau pun menshalatinya.

Kemudian didatangkanlah jenazah yang ketiga. Orang-orang yang membawanya pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Ada tiga dinar.’ Beliau pun berkata, ‘Shalatlah kalian kepada sahabat kalian!

Kemudian Abu Qatadah pun berkata, ‘Shalatilah dia! Ya Rasulullah! Hutangnya menjadi tanggung jawabku.’ Kemudian beliau pun menshalatinya.”

(HR Al-Bukhaari no. 2289)

Hadits di atas jelas sekali menunjukkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalati orang yang punya hutang.

Hal ini sebagai bentuk pengajaran beliau bahwa membiasakan diri untuk berhutang sedangkan dia tidak memiliki jaminan adalah sesuatu yang buruk.

Oleh karena itu, sudah selayaknya orang-orang terpandang, tokoh masyarakat dan agama melakukan hal seperti ini ketika ada orang yang meninggal dan dia memiliki tanggungan hutang.

✅ Keburukan kedua:

Dosa-dosanya tidak akan diampuni sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang menghutanginya

Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiallaahu ‘anhu dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

( أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ ؟)

“Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan diampuni?”

Beliau pun menjawab:

( نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ )

“Ya, dengan syarat engkau sabar, mengharapkan ganjarannya, maju berperang dan tidak melarikan diri, kecuali hutang. Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam baru memberitahuku hal tersebut” (HR Muslim no. 4880/1885)

Hadits di atas menjelaskan bahwa ibadah apapun, bahkan yang paling afdhalsekalipun yang merupakan hak Allah tidak bisa menggugurkan kewajiban untuk memenuhi hak orang lain.

✅ Keburukan ketiga:

Ditahan untuk tidak masuk surga, meskipun dia memiliki banyak amalan sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang menghutanginya

Diriwayatkan dari Tsauban, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

( مَنْ مَاتَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ: الْكِبْرِ, وَالْغُلُولِ, وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ )

“Barang siapa yang mati sedangkan dia berlepas diri dari tiga hal, yaitu: kesombongan, ghuluul (mencuri harta rampasan perang sebelum dibagikan) dan hutang, maka dia akan masuk surga. (HR At-Tirmidzi no. 1572, Ibnu Majah no. 2412 dan yang lainnya. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Shahih” di Shahih Sunan Ibni Majah)

🟥 Sumber:
https://muslim.or.id/13427-bahaya-kebiasaan-berhutang.html

🟥 Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA. ▶️ Admin 0811106811. 

🟥 Silahkan disebarkan. Silahkan bergabung dalam WA group Kajian ISLAMADINA

▶️ Click https://chat.whatsapp.com/BRqeIi33Q7D7u5OwAywjEw


Hukum Asuransi Kesehatan

0

by Lynglyng

🟥 *Hukum Asuransi Kesehatan*

Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA.

✅ Pertanyaan:

Apa hukum syariat tentang asuransi kesehatan, yaitu seorang nasabah menyetorkan sejumlah uang tiap bulan atau tiap tahun kepada “perusahaan asuransi”, dengan ketentuan perusahaan akan menanggung biaya pengobatan nasabah bila diperlukan.

Perlu diketahui bahwa, bila tidak ada keperluan untuk pengobatan nasabah, maka ia tidak berhak menarik kembali uang yang telah ia setorkan kepada perusahaan asuransi?

✅ Jawaban:

Bila kenyataan asuransi kesehatan sebagaimana yang Anda jelaskan, maka *tidak boleh*.

Karena pada akad tersebut terdapat gharar (ketidakjelasan) dan praktik untung-untungan.

Seorang nasabah bisa saja sering jatuh sakit, dan biaya pengobatannya jauh lebih banyak daripada uang setorannya, padahal ia tidak berkewajiban untuk membayar tambahan.

Dan bisa saja berbulan-bulan ia tidak pernah sakit, dan perusahaan asuransi tidak akan pernah mengembalikan setorannya.

Setiap akad yang demikian ini halnya, maka itu adalah salah satu bentuk perjudian.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 14/295, fatwa no. 4560

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA.

Sumber: www.PengusahaMuslim.com

🟥 Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA. ▶️ Admin 0811106811.  

🟥 Silahkan disebarkan. Silahkan bergabung dalam WA group *Kesehatan Muslim* Islamadina.

▶️ Click https://chat.whatsapp.com/Fee2WWaCOcuECeU4GMoi6e


Riba Dalam Pegadaian

0

19 Oktober 2020 by Lynglyng

🟫 Riba Dalam Pegadaian

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Bismillahirrahmanirrahim.
Gadai adalah suatu hal yang biasa di tengah-tengah kita di saat kita membutuhkan pinjaman.

Gadai di sini sebagai jaminan agar si pemberi utang percaya pada kita sebagai peminjam.

Namun beberapa transaksi gadai melanggar ketentuan Islam. Terutama dalam hal  memanfaatkan barang gadai, semisal sawah yang digadai digunakan untuk bercocok tanam oleh si pemberi utang.

Pemanfaatan ini termasuk riba, karena setiap utang piutang yang diambil manfaat (keuntungan) adalah riba. Lihat bahasan selengkapnya dalam tulisan sederhana berikut ini.

✅ Pengertian Gadai

Gadai dalam bahasa Arab disebut dengan ar rahn, arti secara bahasa adalah ats tsubut wad dawaam, yang bermakna tetap dan langgeng.

Rahn juga secara bahasa bisa bermakna al habs (tertahan). Sedangkan menurut istilah syar’i yang akan kita uraikan saat ini, ar rahn bermakna menjadi harta sebagai jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan sebagian atau seharga harta tersebut ketika gagal melunasi utang tadi.

✅ Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Gadai

Firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آَثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian” (QS. Al Baqarah: 283).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603).

Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan dan hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya.

✅ Gadai Tidak Wajib

Penulis Al Mughni berkata, “Tidak diketahui adanya khilaf dalam masalah ini bahwa gadai sebagai jaminan dari utang tidaklah wajib”.

Sedangkan perintah yang disebutkan dalam ayat, bukanlah perintah wajib, namun hanya perintah irsyad (petunjuk).

Dan dikuatkan dengan lanjutan ayat,

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ

“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”.

Gadai sendiri adalah perintah ketika ada uzur menulis utang. Penulisan sendiri tidaklah wajib, maka sama halnya dengan gadai sebagai gantinya.

✅ Gadai Dibolehkan dalam Keadaan Tidak Bersafar

Jika kita melihat dalam ayat yang disebutkan di atas, gadai ada ketika safar. Namun hal itu bukan menunjukkan selain safar tidak boleh.

Dalil yang menyatakan bahwa boleh ketika seseorang itu mukim dan melakukan gadai adalah hadits,

تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِىٍّ بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sho’ gandum (yang beliau beli secara tidak tunai)” (HR. Bukhari no. 2916).

✅ Ketentuan Umum dalam Pegadan Syari’ah

Ada beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya:

▶️ 1. Barang yang Dapat Digadaikan

Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang.

Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan.

Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pegadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan.

Barang yang digadaikan dapat berupa tanah, sawah, rumah, perhiasan, kendaraan, alat-alat elektronik, surat saham, dan lain-lain.

Sehingga dengan demikian, bila ada orang yang hendak menggadaikan seekor anjing, maka pegadaian ini tidak sah, karena anjing tidak halal untuk diperjual-belikan.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567).

▶️ 2. Barang Gadai Adalah Amanah

Status barang gadai selama berada di tangan pemberi utang adalah sebagai amanah yang harus ia jaga sebaik-baiknya.

Sebagai salah satu konsekuensi amanah adalah, bila terjadi kerusakan yang tidak disengaja dan tanpa ada kesalahan prosedur dalam perawatan, maka pemilik uang tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian.

Bahkan, seandainya orang yang menggadaikan barang itu mensyaratkan agar pemberi utang memberi ganti rugi bila terjadi kerusakan walau tanpa disengaja, maka persyaratan ini tidak sah dan tidak wajib dipenuhi.

▶️ 3. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang

Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283).

▶️ 4. Pemanfaatan Barang Gadai

Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya.

Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang.

Dengan demikian, pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya.

Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba.

Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba. Demikianlah hukum asal pegadaian yang menganut kaedah sama dengan utang piutang.

Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa.

Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

“Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512).

▶️ 5. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai.

Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai dengan  waktu yang telah disepakati dengan pemberi utang.

Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya.

Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut.

Apabila  ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut.

Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya.

✅ Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan ketiga, 1421 H.
Tulisan Ustadz Muhammad Wasitho, MA tentang Pegadaian di Majalah Pengusaha Muslim
@ Dammam, KSA, 23 Rabi’uts Tsani 1433 H

🟪 Silahkan disebarkan. Reposted by Group Kajian WA ISLAMADINA 0811106811

🟪 Silahkan bergabung dalam WA group “Bimbingan Ekonomi Islam” 

▶️ Click https://chat.whatsapp.com/CYoG2UYIdqa4D40c347lcA


Modal Investasi Bisnis 5 Juta, Dan Lalu Akan Dikembalikan 7,5 Juta. Boleh ?

0

by Lynglyng

🟦 Modal Investasi Bisnis 5 Juta, Dan Lalu Akan Dikembalikan 7,5 Juta. Boleh ?

Dr Rully Marasabessy
Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim

✅ Tanya:

Assalamu’alaiakum warahmatullah ta’ala wabarakatuh.

Afwan ust, saya  terlibat dalam sebuah kerjasama investasi bareng teman untum jenis usaha produk minuman kesehatan (sepertijamu sehat).

Perjanjian kita adalah bagi yang menanamkan modal 5 juta akan dapat profit 2,5 jt dalam 3 bulan. Jadi modal kembali jadi 7,5 jt.

Skema seperti ini apakah boleh?

✅ Jawab :

Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh.

Invest 5 juta dan mendapat keuntungan dalam jangka waktu 3 bulan jadi pertambahan modal dan keuntungan menjadi: 7,5 jt, artinya keuntungan adalah 50% dari modal.

Artinya Rekan bisnis antum telah menjanjikan keuntungan secara pasti di awal transaksi atau akad dan tanpa adanya “iwadh“ (transaksi penyeimbang)

Padahal dalam skema usaha kita tidak biaa memberikan kepastian keuntungan pasti secara nominal atau angka riil. Kita hanyq bisa menilai dan menyepakati profit secara persentasi sesuai tingkat keuntungan yg fluktuatif bukan terhadap modal.

Semisal 50 % dari laba. Atau angka lainnya.
Dan bukan keuntungan pasti seperti disebut diatas.

Maka dengan skema yang disebut di atas artinya rekan antum sebagai pengelola dana telah mewajibkan dirinya untuk memberikan keuntungan dengan pasti. Tanpa memperhitungkan resiko untung rugi sebuah usaha sebagaiman fitrah sebuah bisnis umumnya. Bisa untung dan bisa juga rugi.

Maka pola investasinya seakan2 melegitimasi “bunga” dengan pola kerjasama. Hal inilah yang DILARANG oleh syariat. 

Apapun penyebutan yang kemudian di gunakan, sesungguhnya substansi akadnya tidak berubah dengan penamaan skema itu sebagai investasi. Hal itu hanyalah seperti melegalkan bunga dengan pola investasi

لا تغير العقود ب الاسم

“substansi akad tidak berubah dengan nama”

Jika substansinya mengandung potensi riba, maka penamaan skema dengan istilah investasi tidak akan mengubah substansi investasi yang mengandung riba.

Produk yang di jadikan sebagai objek kerjasama yaitu minuman jamu adalah halal, namun sistem kerjasamanya lah  yang mengandung potensi riba. Sehingga kemudian membuat pola kerjasam diatas menjadi terlarang.

Maka sebaiknya akad diatas di rubah menjadi akad “mudharabah”, dengan memperhatikan semua rukun dan syarat mudharabah.

Tidak boleh ada penyebutan keuntungan dalam nominal yang pasti sebagaimana disebut dalam kasus diatas. (Untung Rp 2?5 juta dalam 3 bulan). Yang boleh adalah prosentase saja dari potensi keuntungan.

Wallahu a’lam bish-showab.

🟥 Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA. ▶️ Admin 0811106811.  

🟥 Silahkan disebarkan. Silahkan bergabung dalam WA group “Bimbingan Ekonomi Islam”

▶️ Click https://chat.whatsapp.com/JfvFETQ3TYvFSR7UZIKK9b


Menabung Emas di Pegadaian

0

by Lynglyng

🟥⬜️ Menabung Emas di Pegadaian

Ustadz Ammi Nur Baits

Bagaimana Hukum Menabung Emas di Pegadaian?

Skemanya kurang leebih sebagai berikut, nasabah setor dana dengan minimal saldo untuk membuka tabungan, senilai 0,1 gr emas. Selanjutnya, nasabah bisa membayar senilai berapapun.

Dan jika nasabah ingin mencetak atau mengambil emas batangan yang sudah dia tabung, dia harus memiliki saldo seharga jumlah minimal emas batangan 5 gr, dan akan dikenakan biaya cetak.

Selain itu, nasabah akan dikenakan biaya administrasi awal sebesar Rp10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp30.000.

☑️ Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Emas maupun uang yang digunakan untuk membeli emas, termasuk benda ribawi yang satu illah (latar belakang), karena keduanya merupakan alat tukar (muthlak tsamaniyah).

Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970)

Anda bisa perhatikan kalimat yang terakhir,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”

Ketika kita beli emas, berarti terjadi pertukaran uang dengan emas. Dan ini dua benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok, dan dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan harus dilakukan secara tunai.

Dalam keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami dinyatakan,

بخصوص أحكام العملات الورقية : أنها نقود اعتبارية ، فيها صفة الثمنية كاملة ، ولها الأحكام الشرعية المقررة للذهب والفضة من حيث أحكام الربا والزكاة والسلم وسائر أحكامهما

Terkait hukum mata uang kartal: Mata uang ini termasuk alat tukar yang sah, memiliki karakter alat tukar yang sempurna. Mata uang ini berlaku hukum sebagaimana yang berlaku pada emas, perak, seperti aturan benda ribawi, aturan zakat, salam, dan semua aturan lainnya. (Majallah al-Majma’ – Volume 3, hlm. 1650)

Jika pertukaran uang dengan emas ini dilakukan secara tidak tunai, maka melanggar larangan riba nasiah.

🟥 Menabung Emas di Pegadaian

Dari skema yang disampaikan di atas, ada 2 tahapan akad yang terjadi:

✅ [1] Akad jual beli emas

Akad jual beli emas dibolehkan, selama dilakukan secara tunai. Karena itu, jika pegadaian hanya menyediakan emas batangan ukuran 5gr, maka nasabah yang ingin membeli emas, harus menyediakan uang yang cukup untuk menebus emas 5gr itu. Artinya, emas 5gr ini harus dibeli secara tunai.

Jika nasabah tidak memiliki dana yang cukup senilai emas 5gr, bisa dipastikan dia akan membeli emas 5gr itu secara tidak tunai (dicicil). Terlebih pihak pegadaian menerima cicilan senilai minimal emas 0,1gr.

Sebagai ilustrasi,

Jika harga emas 500rb/gr, berarti nasabah yang ingin membeli emas secara tunai, dia harus memiliki dana 2,5jt. Sehingga 2,5jt ditukar dengan emas 5gr secara tunai.

Jika nasabah membayar dengan cara dicicil, misalnya 50rb/hari, berarti terjadi pertukaran emas dengan uang secara tidak tunai. Dan ini hukumnya dilarang, termasuk riba nasiah.

✅ [2] Akad wadiah (titip barang)

Nasabah boleh saja menitipkan emasnya di pegadaian, sesuai ketentuan yang berlaku di sana. Dan pegadaian boleh menetapkan biaya administrasi untuk akad ini. Pegadaian berhak mendapatkan upah, karena telah menyediakan jasa penitipan.

🟥 Kesimpulannya

Skema menabung emas di pegadaian termasuk akad bermasalah, karena terdapat riba nasiah, yaitu pembelian emas secara kredit.

Solusi yang kami berikan, layanan pembelian emas hanya berlaku bagi nasabah yang bisa membeli emas secara tunai, dan tidak dicicil.

Demikian, Allahu a’lam.

🟥 Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA. ▶️ Admin 0811106811.  

🟥 Silahkan disebarkan. Silahkan bergabung dalam WA group Kajian ISLAMADINA

▶️ Click  https://chat.whatsapp.com/CYoG2UYIdqa4D40c347lcA


Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

About