Wanita Haid Harus Qadha Shalat
025 Desember 2011 by Lynglyng
Jika seorang wanita telah suci
dari haid atau nifasnya di waktu ashar, maka wajib baginya untuk
melaksanakan shalat zuhur di antara dua pendapat para ulama, karena
kedua waktu shalat itu adalah satu bagi orang yang berhalangan seperti
seorang yang sakit atau musafir, juga wanita ini pun mendapatkan
halangan dikarenakan tertundanya kesuciannya dari darah nifas atau darah
haidh. Demikian pula jika ia mendapatkan kesuciannya di saat isya, maka
wajib baginya untuk melaksanakan shalat maghrib dan isya dengan cara
manjama’ sebagaimana disebutkan di atas. Beberapa sahabat telah
menfatwakan hal ini.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Category Dll., muslimah, Shalat
Diberdayakan oleh Blogger.